Sigap Polsek Hiliduho Amankan Pelaku Penikaman Anak Di Bawah Umur di Desa Lasara Tanōse’ō Tanpa Perlawanan

Nias – Solusiterbaik.online Jum’at 27 Desember 2024 Sekitar pukul 08:00 Pagi terjadi penikaman terhadap anak di bawah umur lokasi Dahana Dusun 3 Desa Lasara Tanose’o Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias. Peristiwa Kejadian ini Oknum pelaku atas nama Aferina Mendrofa nama panggil Ama Desti Mendrofa, dengan keterangan laporan warga ia mendatangin rumah korban alasan Pinjam korek api untuk bakar rokoknya, ucapnya Namun ibu korban menyampaikan ngak ada Sembari itu pelaku Pinjam lagi kakek korban dengan Nama Panggilan Bapak Ama Gaeri Mendrofa sebagai kakek Korban, di saat kesempatan itu bapak Ama gaeri mendrofa mengambil korek api ke dalam rumah oknum pelaku bertindak menikam korban dengan alat benda tajam.

korban mengalami luka di bagian punggung belakang sebanyak satu tusukan alat benda tajam yang di gunakan pelaku, korban langsung dilarikan ke RSUD Thomsen Nias di Gunungsitoli pihak keluarga.
Kepala Desa Lasara Tanose’o Kecamatan Hiliduho Bapak BERKATI MENDROFA Melaporkan hal peristiwa kejadian kepada Polisi sektor Hiliduho Melalui telepon seluler, serta menghimbau warga masyarakat di sekitar lokasi kejadian untuk lebih berhati-hati kepada Aferima Mendrofa sebelum polisi datang mengamankan pelaku mohon jangan sampai ada korban lagi dengan warga” tegasnya.

Setelah satu jam lewat, polisi datang turun di lokasi tempat kejadian menghampiri rumah pelaku untuk di amankan yang di pimpin oleh bapak Kapolsek O.DAELI bersama dengan jajarannya di mana oknum pelaku yang sedang berada di dalam rumah polisi memintanya untuk menyerahkan diri, kemudian oknum pelaku dengan jujur sambil membuka pintu rumahnya kepada polisi, syukurlah tidak terjadi apa apa setelah di amankan pelaku polisi langsung membawanya ke kantor Polsek Hiliduho.

Dalam hal ini Tentunya kasus kejadian untuk lebih lanjut polisi Polsek hiliduho melakukan penyelidikan terhadap pelaku untuk di mintai keterangan begitu juga saksi saksi pihat korban dan mengumpulkan barang buktik untuk membantu percepatan proses penyidik.

(Pimred)