Pelalawan – Solusiterbaik.online
Dugaan praktik ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Dua foto yang beredar memperlihatkan sebuah truk Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8359 SZ sedang berada di lokasi tumpukan kayu olahan. Lokasi kejadian tercatat di Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, sesuai data koordinat dalam gambar.
Dari informasi lapangan, kayu yang ditumpuk dalam jumlah besar itu disebut-sebut milik seorang pria berinisial Sinok. Nama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pengangkutan kayu hasil tebangan liar yang merugikan negara sekaligus merusak kelestarian hutan di wilayah Pelalawan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak yang diduga terkait justru bersikap defensif. “Ya ada apa ❓ ngirim foto ini sama saya, emng kenal sama saya,” tulisnya singkat.
Jawaban ini semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa praktik ilegal logging memang benar terjadi dan dilakukan secara terang-terangan.
konfirmasi terkait tempat pengolahan puluhan kubik kayu jenis papan di beberapa tumpukan yang ada di foto tersebut apakah benar ini pemilik nya termasuk pemilik armada pengangkutan kayu tidak mendapat respon lagi. Selain itu terpantau mesin pengolahan ditempat.
Dibawah pepohonan kelapa sawit dengan sangat terbuka lokasi penumpukan kayu tersebut menunjukkan tempat yang mudah untuk melakukan bongkar muat setelah diolah dengan ukuran yang berfariasi.
Keberadaan kayu olahan dalam jumlah besar di lokasi terpencil memperlihatkan indikasi kuat bahwa operasi ini sudah berjalan sistematis.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan praktik usaha tersebut diduga berasal dari hasil Ilegal logging dari hutan suaka marga satwa kerumutan.
“Saya melihat langsung sekitar puluhan kubik kayu jenis papan ditumpuk ditempat itu dengan menggunakan mesin pemotong. Kalau terkait izin usaha mungkin tidak ada karena tempatnya sangat terbuka di bawah pepohonan kelapa sawit. Coba tanya saja sama pemiliknya. Tak heran lagi hampir setiap hari mobil pengangkut kayu dari hutan tersebut keluar masuk untuk melakukan pengangkutan dari kerumutan bahkan ditempat ini juga di bongkar dan diolah. Kemudian akan diangkut lagi ke luar wilayah ini,” jelasnya.
Fakta bahwa truk pengangkut berada di lokasi mempertegas bahwa kayu tersebut bukan sekadar hasil tebangan kecil, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih besar.
Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum. Ilegal logging tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Setiap meter kubik kayu yang dijarah tanpa izin resmi berarti ada pajak dan retribusi yang hilang. Selain itu, masyarakat sekitar juga akan merasakan dampaknya berupa banjir dan hilangnya sumber mata pencaharian.
Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam. Bukti visual sudah jelas, informasi kepemilikan juga sudah beredar luas, sehingga tidak ada alasan untuk menutup mata. Masyarakat berharap aparat segera menindak tegas pemilik kayu dan seluruh jaringan ilegal logging agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa kebal hukum di Kabupaten Pelalawan.
(Pimred)
Di Minta Aparat Penegak Hukum di Wilayah Pelalawan Tertibkan Yang Diduga Ilegal Logging,Merusak Kelestarian Hutan
