NISEL – Solusiterbaik.online
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel) menahan MZ, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (7/7/2025).
MZ diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 776.715.700,00 melalui pembayaran fiktif untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nisel, Alex Bill Mando Daeli menjelaskan, dana yang dikorupsi MZ berasal dari anggaran PUPR tahun 2024.
Kasus ini bermula ketika PUPR melaksanakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala untuk jalan dan jembatan.
Kegiatan tersebut menggunakan anggaran berkala dengan nilai masing-masing sebesar Rp 400 juta, Rp 600 juta, dan Rp 650 juta.
“Setelah pekerjaan selesai, MZ membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisik (DIF) APBN TA 2024. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kerangka acuan kerja Dinas PUPR Nisel,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Namun, setelah pembayaran selesai, MZ kembali membuat laporan fiktif terkait pemeliharaan jembatan dan jalan tersebut. Ia pun mengajukan pencairan dana yang tidak sesuai.
Berdasarkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tindakan MZ telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 776 juta.
“Ditemukan kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp 776.715.700,00,” kata Alex. Saat ini, MZ ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Red)
Kajari Nias Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Korupsi Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Bernilai Rp 776 Juta Proyek Fiktif Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
